Archive for the ‘Uncategorized’ Category

BATAS LEGAL DALAM KEPERAWATAN

Posted: April 16, 2012 in Uncategorized

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latarbelakang Masalah

Praktik keperawatan yang aman mencakup pemahaman tentang batasan legal dimana perawat harus berfungsi. Seperti halnya semua aspek keperawatan saat ini, pemahaman tentang implikasi hukum mendukung pikiran kritis pada bagian perawat. Perawat harus memahami hukum untuk melindungi  dirinya dari pertanggungjawaban dan untuk melindungi hak-hak klien. Perawat tidak perlu takut hukum, akan tetapi harus memandang informasi yang mengikutinya sebagai dasar pemahaman apa yang diharapkan oleh masyarakat kita dari pemberi asuhan keperawatan professional. Hukum di masyarakat kita berubah-ubah dan dengan terus menerus berubah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan hukum dimaksudkan untuk melindungi. Karena teknologi telah memperluas peranan perawat, dilemma etis yang dihubungkan dengan perawatan klien telah meningkat dan sering juga menjadi masalah legal juga. Ketika hukum federal mengena  untuk semua negara bagian, perawat  juga harus sadar bahwa hukum beragam secara luas melintasi negeri. Perawat penting untuk mengetahui hukum di Negara mereka yang mempengaruhi  praktik mereka. Publik mendapat informasi lebih baik dibanding waktu lampau tentang hak-hak perawatan keehatan mereka. Terbiasanya perawat dengan hukum meningkatkan kemampuannya untuk menjadi advokat klien.

1.2 Tujuan

¶  Untuk mengetahui batas legal dalam tindakan keperawatan

¶  Untuk mengetahui pengendalian hukum oleh perawat dan  klien.

¶  Untuk mengetahui dasar hukum malpraktik, indipliner, dan kelalaian.

¶  Untuk memenuhi mata kuliah etika perawatan

1.3 Permasalahan

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Batasan Legal  dalam Tindakan Keperawatan

Perawat perlu tahu tentang hukum yang mengatur prakteknya untuk :

  1. Memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan perawat yang dilakukan konsisten dengan prinsip-prinsip hukum.
  2. melindungi perawat dari liabilitas.

Perjanjian atau kontrak dalam perwalian

Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Dalam konteks hukum, kontrak sering disebut dengan perikatan atau perjanjian. Perikatan artinya mengikat orang yang satu dengan orang lain. Hukum perikatan di atur dlm UU hukum Perdata pasal 1239

” Semua perjanjian baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak mempunyai nama tertentu, tunduk pada ketentuan-ketentuan umum yang termaktub dalam bab ini dan bab yang lalu.” Lebih lanjut menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt, setiap perikatan adalah untuk memberikan, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat sbb:

v  Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (Consencius)

v  Ada kecakapan thp pihak2 untuk membuat perjanjian (capacity). Ada sesuatu hal tertentu ( a certain subjec matter) dan ada sesuatu sebab yang halal (Legal Cause).(Muhammad 1990).

v  Kontrak perawat-pasien dilakukan sebelum melakukan asuhan keperawatan.

v  Kontrak juga dilakukan sebelum menerima dan diterima di tempat kerja.

v  Kontrak Perawat-Pasien digunakan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.

v  Kontrak juga untuk menggugat pihak yang melanggar kontrak yang disepakati

Perawat profesional harus mampu memahami batasan legal yang mempengaruhi praktik sehari-hari mereka. Hal ini yang dikaitkan dengan penilaian yang baik dan menyuarakan pembuatan keputusan yang menjamin asuhan keperawatan yang aman dan sesuai.

Pedoman legal yang harus diikuti perawat diambil dari undang-undang, hukum pengaturan, dan hukum adat.

Hukum dikeluarkan oleh badan pemerintah dan harus dipatuhi oleh warga negara. Setiap orang yang tidak mematuhi hukum akan terikat secara hukum untuk menanggung denda atau hukum penjara. Anda tidak perlu takut akan melanggar hukum jika anda :

¶  Hanya melakukan hal-hal yang sudah diajarkan dan berada dalam cukup pelatihan.

¶  Selalu memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang terbaru.

¶  Selalu menempatkan keselamatan dan kesejahteraan pasien sebagai hal yang terpenting.

¶  Melakukan pekerjaan sesuai dengan kebijakan fasilitas.

2.2 Batasan Kelalaian atau Malpraktik

Kesalahan adalah kesalahan sipil yang dibuat terhadap seseorang atau hak milik. Kesalahan bisa diklasifikasi menjadi kesalahan tidak disengaja atau disengaja. Contoh dari kesalahan yang tidak disengaja adalah kelalaian atau malpraktik. Malpraktik merupakan kelalaian yang dilakukan oleh seorang profesional seperti perawat atau dokter. Kesalahan disengaja merupakan tindakan disengaja yang melanggar hak seseorang. Misalnya, pelecehan, pemukulan, pemfitnahan, atau invasi pribadi.

Perbedaaan bergantung pada tindakan atau pengabaian yang terlibat pada masalah tentang “ ilmu atau seni kedokteran yang memerlukan keterampilan khusus yang tidak dimilki orang biasa,“ atau bahkan dapat dipahami berdasarkan pengalaman individu setiap hari pada juri. Jika diperlukan opini profesional dari seorang ahli dengan keterampilan dan pengetahuan khusus, teori tentang  malpraktik lebih berlaku daripada kelalaian biasa.

Kelalaian adalah prilaku yang tidak sesuai standar perawatan. Malpraktik terjadi ketika asuhan keperawatan tidak sesuai yang menuntut praktik keperawatan yang aman. Tidak perlu ada kesengajaan, suatu kelalaian dapat terjadi. Kelalaian ditetapkan oleh hukum untuk perlindungan orang lain terhadap resiko bahaya yang tidak seharusnya. Ini dikarakteristikkan oleh ketidakperhatian, keprihatian atau kurang perhatian. Kelalaian atau malpraktik bisa mencakup kecerobohan, seperti tidak memeriksa balutan lengan yang memungkinkan pemberian medikasi yang salah. Bagaimanapun, kecerobohan tidak selalu sebagai penyebab. Jika perawat melakukan prosedur dimana mereka telah terlatih dan melakukan dengan hati –hati, tetapi masih membahayakan klien, dapat dibuat tuntunan kelalaian atau malpraktik. Jika perawat memberikan perawatan yang tidak sesuai dengan  standar, mereka dapat dianggap lalai. Karena tindakan ini dilakukan oleh perawat professional, kelalaian perawat disebut malpraktik.

Perawat telah terlibat dalam banyak tindakan lalai atau malpraktik profesional, contohnya :

  1. kesalahan terapi intravena yang menyebabkan infiltrasi atau flebitis.
  2. luka bakar pada klien karena terapi panas yang tidak tepat pemantauannya.
  3. jatuh yang menyebabkan cidera pada klien.
  4. kesalahan menggunakan tehnik aseptik ketika diperlukan.
  5. kesalahan menghitung spon, instrumen, atau jarum dalam kasus operasi.

Perawat harus melakukan semua prosedur secara besar. Mereka juga harus menggunakan penilaian profesional saat mereka menjalankan program dokter dan juga terapi keperawatan mandiri dimana mereka berwewenang. Setiap perawat yang tidak memenuhi standar praktik atau perawatan yang dapat diterima atau melakukan tugasnya dengan ceroboh berisiko dianggap lalai.

Karena malpraktik adalah kelalaian yang berhubungan dengan praktik profesional, kriteria berikut harus ditegakkan dalam gugatan hukum malpraktik terhadap seorang perawat :

  1. perawat (terdakwa) berhutang tugas pada klien (penggugat).
  2. perawat tidak melakukan tugas tersebut atau melanggar tugas perawatan.
  3. klien cidera.
  4. baik penyebab aktual dan kemungkinan mencederai klien adalah akibat dari kegagalan perawat untuk melakukan tugas.

2.3 Dasar Hukum Malpraktik

Akhir-akhir ini tuntutan hukum terhadap dokter dan perawat dengan dakwaan melakukan malpraktik makin meningkat dimana-mana, termasuk di negara kita. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari kewajiban dan tugas profesinya dengan lebih hati-hati dan penuh tanggung jawab. Di negara- negara maju tiga besar dokter spesialis menjadi sasaran utama tuntutan ketidaklayakan dalam praktik, yaitu spesialis bedah, anastesi dan kebidanan dan penyakit kandungan.

Walaupun UU No. 6 tahun 1963 tentang tenaga kesehatan sudah dicabut oleh UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, namun perumusan malpraktik/kelalaian medik tercanutm pada pasal 11b masih dapat dipergunakan yaitu :

dengan tidak mengurangi ketentuan–ketentuan di dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, maka terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan-tindakan administratif dalam hal sebagai berikut :

    1. melalaikan kewajiban.
    2. Melakukan suatu hal yang tidak seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya, maupun sumpah sebagai tenaga kesehatannya.

2.4 Penanganan Malpraktik

Walaupun dalam KODEKI telah tercantum tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan profesinya. Akan tetapi sanksi bila terjadi pelanggaran etik tidak dapat diterapkan dengan seksama.

Dalam etik sebenarnya tidak ada batas –batas yang jelas antara  boleh atau tidak, oleh karena itu kadang kala sulit memberikan sanksi-sanksinya.

Di negara-negara maju terdapat suatu Dewan Medis yang bertugas melakukan pembinaan etik profesi dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam etik kedokteran.

Di negara kita IDI telah mempunyai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran ( MKEK), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Walaupun demikian, MKEK  ini belum lagi dimanfaatkan dengan baik oleh para dokter ataupun masyarakat.

Masih banyak kasus yang keburu diajukan ke pengadilan sebelum ditangani oleh MKEK. Oleh karena fungsi MKEK ini belum memuaskan, maka pada tahun 1982 Departemen Kesehatan membentuk Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) yang terdapat pula di pusat dan tingkat provinsi.

Tugas P3EK adalah untuk menangani kasus-kasus malpraktik yang tidak dapat ditanggulangi oleh MKEK, dan memberi pertimbangan usul-usul  kepada pejabat yang berwenang.

Jadi instansi pertama yang menangani kasus malpraktik etik adalah MKEK cabang atau wilayah. Masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK maka akan dirujuk ke P3EK provinsi dan jika P3EK provinsi tidak mampu menanganinya maka kasus tersebut diteruskan ke P3EK pusat.

2.5 Pengendalian Hukum Oleh Perawat dan Klien

Pelayanan keperawatan di masa mendatang harus dapat memberikan consumer minded terhadap pelayana keperawatan yang di terima. Hal ini didasarkan pada ”trends” perubahan saat ini dan persaingan yang semakin ketat. Oleh karena itu, perawat perawat diharapkan dapat mendefinisikan, mengimplementasikan dan mengukur perbedaan bahwa praktik keperawatan harus dapat sebagai indikator terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang profesional di masa depan. Sementara itu pelayanan keperawatan di masa mendatang belum jelas, maka perawat profesional di masa mendatang harus dapat memberikan dampak yang positif terhadap kualitas sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Ada 4 hal yang harus dijadikan perhatian utama keperawatan di Indonesia :

¶  Memahami dan menerapkan peran perawat

¶  Komitmen terhadap identitas keperawatan

¶  Perhatian terhadap perubahan dan trend pelayanan kesehatan kepada masyarakat

¶  Komitmen dalam memenuhi tuntutan tantangan sistem pelayanan kesehatan melalui upaya yang kreatif dan inovatif.

Perawat Indonesia di masa depan harus dapat memberikan asuhan keperawatan dengan pendekatan proses keperawatan yang berkembang seiring dengan perkembangan IPTEK dan tuntutan kebutuhan masyarakat, sehingga perawat dituntut mampu menjawab dan mengantisipasi terhadap dampak dari perubahan.

Perawat dapat mengurangi kesempatan mereka terkena perkara hukum dengan mengikuti standar perawatan, memberikan perawatan kesehatan yang kompeten, dan mengembangkan hubungan empatik dengan klien. Selain itu, dokumentasi yang hati-hati, lengkap, dan objektif berperan sebagai bukti standar asuhan keperawatan yang diberikan. Dokumentasi yang tepat waktu dan jujur penting untuk memberikan komunikasi yang perlu antar anggota tim pelayanan kesehatan. Dokumentasi digunakan dalam banyak cara yang menguntungkan klien dan menunjukkan bahwa perawat adalah pemberi perawatan yang efektif. Dokumentasi yang baik juga mempertahankan pemberi perawatan kesehatan lain yang mempunyai pengetahuan baru tentang tindakan terbaru yang diterima klien sehingga perawatan terus menerus diberikan dengan aman.a

Hubungan perawat-klien sangat penting, tidak hanya dalam menjamin kualitas perawatan tetapi juga dalam meminimalkan risiko hukum. Saling percaya terbentuk antara perawat dan klien. Klien yang percaya bahwa perawat melakukan tugas mereka secara benar dan memperhatikan kesejahteraan mereka mungkin urung untuk memulai perkara hukum melawan perawat. Perawatan yang tulus untuk klien adalah peranan penting perawat dan merupakan alat manajemen-risiko efektif. Bagaimana pun, perawatan tidak akan secara total melindungi perawat jika terjadi kelalaian praktik. Ketika klien cedera, pemeriksaan tentang kejadian bisa berimplikasi pada perawat bahkan jika klien merasa baik terhadap mereka.

Peran dan Fungsi Perawat Komunitas

`BAB I
PENDAHULUAN
1.     LATAR BELAKANG
                  Saat ini dunia keperawatan semakin berkembang. Perawat dianggap sebagai salah satu profesi kesehatan yang harus dilibatkan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan baik di dunia maupun di Indonesia.
Perawat komunitas bekerja di berbagai bidang, memberikan perawatan kesehatan primer sepanjang umur. Mereka menyediakan keperawatan yang komprehensif di berbagai kebutuhan kesehatan untuk klien di mana saja di masyarakat dari pusat-pusat kesehatan masyarakat, klinik kesehatan primer, unit kesehatan masyarakat, sekolah dan universitas, dewan lokal dan rumah klien. Perawat komunitas memberikan perawatan kesehatan untuk mereka yang memerlukan intervensi kesehatan dan juga mempertimbangkan kondisi sosial yang mempengaruhi status kesehatan. Setiap orang atau wali dapat mengakses perawat komunitas. Banyak Rumah sakit dan dokter merujuk ke komunitas perawat dan klien menanyakan langsung bantuan.
                  Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat saat ini memiliki pengetahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang klien secara komprehensif. Perawat menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi klien, manajer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik.

1.1  RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang masalah di atas dapat diambil rumusan-rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud dengan Peran perawat ?
2.      Apa saja elemen-elemen peran dan fungsi perawat komunitas ?
3.      Bagaimana peran perawat dalam kesehatan masyarakat ?
4.      Apa saja fungsi perawat komunitas ?
1.2  TUJUAN
Makalah ini disusun dengan tujuan agar pembaca :
1.      Mengetahui dan memahami pengertian peran dan fungsi perawat komunitas.
2.      Mengetahui dan memahami elemen peran dan fungsi perawat komunitas.
3.      Mengetahui dan memahami peran perawat kesehatan masyarakat.
4.      Mengetahui dan memahami fungsi perawat komunitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.     PENGERTIAN PERAN PERAWAT
Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu dari kata Nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Harlley Cit ANA (2000) menjelaskan pengertian dasar seorang perawat yaitu seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dan melindungi seseorang karena sakit, injury dan proses penuaan dan perawat Profesional adalah Perawat yang bertanggungjawab dan berwewenang memberikan pelayanan Keparawatan secara mandiri dan atau berkolaborasi dengan tenaga Kesehatan lain sesuai dengan kewenanganya.(Depkes RI,2002).
Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam, suatu system. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seesorang pada situasi sosial tertentu. (Kozier Barbara, 1995:21).
Peran adalah tingkah laku yang diharapkan oleh sesorang terhadap orang lain, dalam hal ini peran perawat untuk memberikan asuhan keperawatan, melakukan pembelaan kepada klien, sebagai pendidik tenaga perawat dan masyarakat, koordinator dalam pelayanan
         Fungsi itu sendiri adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya.Fungsi dapat berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada.
         Fungsi Perawat dalam melakukan pengkajian pada Individu sehat maupun sakit dimana segala  aktifitas  yang di lakukan  berguna  untuk  pemulihan  Kesehatan berdasarkan pengetahuan yang di  miliki,  aktifitas  ini  di  lakukan  dengan  berbagai cara untuk mengembalikan kemandirian Pasien secepat mungkin dalam bentuk Proses Keperawatan yang terdiri dari tahap Pengkajian, Identifikasi masalah (Diagnosa Keperawatan), Perencanaan, Implementasi dan Evaluasi.
Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu.Peran peraat yang dimaksud adalah cara untuk menyatakan aktivitas perawat dalam pratik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara profesional sesuai dengan kode etik profesional. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai ciri terpisah untuk kejelasan.
3.     ELEMEN-ELEMEN PERAN DAN FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
Elemen Peran :
Menurut pendapat Doheny (1982) ada beberapa elemen peran perawat professional (ELEMENT ROOL) antara lain : care giver, client advocate, conselor, educator, collaborator, coordinator change agent, consultant dan interpersonal proses.
3.1 Client Advocate (Pembela Klien)
Tugas perawat :
  1. Bertanggung jawab membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan informasi dari berbagai pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk mengambil persetujuan (inform concern) atas tindakan keperawatan yang diberikan kepadanya.
  2. Mempertahankan dan melindungi hak-hak klien, harus dilakukan karena klien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi dengan banyak petugas kesehatan. Perawat adalah anggota tim kesehatan yang paling lama kontak dengan klien, sehingga diharapkan perawat harus mampu membela hak-hak klien.
Seorang pembela klien adalah pembela dari hak-hak klien. Pembelaan termasuk didalamnya peningkatan apa yang terbaik untuk klien, memastikan kebutuhan klien terpenuhi dan melindungi hak-hak klien (Disparty, 1998 :140).
Ø  Hak-Hak Klien (Dysparty,1998) antara lain :
1.      Hak atas pelayanan yang sebaik-baiknya
2.      Hak atas informasi tentang penyakitnya
3.      Hak atas privacy
4.      Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
5.      Hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian tindakan.
Ø  Hak-Hak Tenaga Kesehatan antara lain :
1.      Hak atas informasi yang benar
2.      Hak untuk bekerja sesuai standart
3.      Hak untuk mengakhiri hubungan dengan klien
4.      Hak untuk menolak tindakan yang kurang cocok
5.      Hak atas rahasia pribadi
6.      Hak atas balas jasa
3.2 Conselor
Konseling adalah proses membantu klien untuk menyadari dan mengatasi tekanan psikologis atau masalah sosial untuk membangun hubungan interpersonal yang baik dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang. Didalamnya diberikan dukungan emosional dan intelektual.
Peran perawat :
  1. Mengidentifikasi perubahan pola interaksi klien terhadap keadaan sehat sakitnya.
  2. Perubahan pola interaksi merupakan “Dasar” dalam merencanakan metode untuk meningkatkan kemampuan adaptasinya.
  3. Memberikan konseling atau bimbingan penyuluhan kepada individu atau keluarga dalam mengintegrasikan pengalaman kesehatan dengan pengalaman yang lalu.
  4. Pemecahan masalah di fokuskan pada masalah keperawatan
3.3 Educator :
Mengajar adalah merujuk kepada aktifitas dimana seseorang guru membantu murid untuk belajar. Belajar adalah sebuah proses interaktif antara guru dengan satu atau banyak pelajar dimana pembelajaran obyek khusus atau keinginan untuk merubah perilaku adalah tujuannya. (Redman, 1998 : 8 ). Inti dari perubahan perilaku selalu didapat dari pengetahuan baru atau ketrampilan secara teknis.
1.      Dilakukan kepada klien /klg , tim kes. Lain baik secara spontan pada saat berinteraksi maupun formal.
2.      Membantu klien mempertinggi pengetahuan dalam upaya meningkatkan kesehatan .
3.      Dasar pelaksanaan adalah intervensi dalam proses keperawatan.
3.4 Collaborator
Peran Sebagai Kolaborator Perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari dokter fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya dalam kaitannya membantu mempercepat penyembuhan klien.
3.5 Coocrdinator
Peran ini dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemeberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai dengan kebutuhan klien.
Tujuan Perawat sebagi coordinator adalah :
a. Untuk memenuhi asuhan kesehatan secara efektif, efisien dan menguntungkan klien.
b. Pengaturan waktu dan seluruh aktifitas atau penanganan pada klien.
c. Menggunakan keterampilan perawat untuk :
1.      Merencanakan
2.      Mengorganisasikan
3.      Mengarahkan
4.      Mengontrol
3.6 Change Agent
Pembawa perubahan adalah seseorang yg berinisiatip membantu orla membuat perubahan pada dirinya atau pada system (Kemp,1986). Mengidentifikasi masalah, mengkaji motifasi pasien dan membantu klien tuk berubah, menunjukan alternated, menggali kemungkinan hasilk dari alternative, mengkaji sumber daya menunjukan peran membantu, membina dan mempertahankan hubungan membantu, membantu selama fase dari proses perubahan dan membimbing klien melalui fase ini (Marriner Torney)
4.  PERAN PERAWAT MENURUT KONSORSIUM ILMU KESEHATAN TAHUN  1989
1.      Peran sebagai pemberi Asuhan Keperawatan.
2.      Peran Sebagai Advokat ( Pembela) Klien
3.      Peran Sebagai Edukator
4.      Peran Sebagai Koordinator
5.      Peran Sebagai Kolaborator
6.      Peran Sebagai Konsultan
7.      Peran Sebagai Pembeharu
5.  PERAN PERAWAT HASIL LOKAKARYA KEPERAWATAN TAHUN 1986
Selain peran perawat menurut konsorsium ilmu kesehatan, terdapat pembagian peran perawat menurut hasil lokakarya keperawatan tahun 1983 yang membagi menjadi 4 peran diantaranya :
1.       peran perawat sebagai pelaksana pelayanan keperawatan,
2.       peran perawat sebagai pengelola pelayanan dan institusi keperawatan,
3.       peran perawat sebagai pendidik dalam keperawatan serta
4.       peran perawat sebagai peneliti dan pengembang pelayanan keperawatan.
6.  PERAN PERAWAT KESAHATAN MASYARAKAT
1.      Pelaksana pelayanan keperawatan
2.      Pendidik
3.      Koordinator pelayanan kesehatan
4.      Innovator/pembaharu
5.      Organisator yankes
6.      Role Model/panutan
7.      Fasilitator
8.      Pengelola/Manajer
7.  FUNGSI PERAWAT KOMUNITAS
Merupakan suatu pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perannya, dapat berubah dari suatu keadaan ke keadaan yang lain :
7.1  Fungsi Independen
Merupakan fungsi mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, dimana perawat dalam melaksanakan tugasnya dilakukan secara sendiri dengan keputusan sendiri dalam melakukan tindakan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis (pemenuhan kebutuhan oksigenasi, pemenuhan kebutuhan cairan dan elektrolit, pemenhuan kebutuhan nutrisi, pemenuhan kebutuhan aktivitas, dan lain-lain), pemenuhan kebutuhan keamanan dan kenyamanan, pemenuhan kebutuhan cinta mencintai, pemenuhan kebutuhan harga diri dan aktualisasi diri.
7.2  Fungsi Dependen
Merupakan fungsi perawat dalam melaksanakan kegiatannya atas pesan atau instruksi dari perawat lain. Sehingga sebagai tindakan pelimpahan tugas yang diberikan. Hal ini biasanya dilakukan oleh perawat spesialis kepada perawat umum, atau dari perawat primer ke perawat pelaksana.
7.3 Fungsi Interdependen
Fungsi ini dilakukan dalam kelompok tim yang ber sifat saling ketergantungan di antara tam satu dengan lainya fungsa ini dapat terjadi apa bila bentuk pelayanan membutuhkan kerjasama tim dalam pemberian pelayanan seperti dalam memberikan asuhan keperawatan pada penderaita yang mempunyai penyskit kompleks keadaan ini tidak dapat diatasi dengan tim perawat saja melainkan juga dari dokter ataupun lainya, seperti dokter dalam memberikan tanda pengobatan bekerjasama dengan perawat dalam pemantauan reaksi obat yang telah di berikan.
BAB III
PENUTUP
13. KESIMPULAN
 Dari pengertian Posyandu diatas yang menurut dari para ahli dapat disimpulkan bahwa Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seseorang pada situasi sosial tertentu.Peran peraat yang dimaksud adalah cara untuk menyatakan aktivitas perawat dalam pratik, dimana telah menyelesaikan pendidikan formalnya yang diakui dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab keperawatan secara profesional sesuai dengan kode etik profesional. Dimana setiap peran yang dinyatakan sebagai ciri terpisah untuk kejelasan. Fungsi itu sendiri adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perannya. Fungsi dapat berubah disesuaikan dengan keadaan yang ada.
Perawat komunitas bekerja di berbagai bidang, memberikan perawatan kesehatan primer sepanjang umur. Mereka menyediakan keperawatan yang komprehensif di berbagai kebutuhan kesehatan untuk klien di mana saja di masyarakat dari pusat-pusat kesehatan masyarakat, klinik kesehatan primer, unit kesehatan masyarakat, sekolah dan universitas, dewan lokal dan rumah klien. Perawat komunitas memberikan perawatan kesehatan untuk mereka yang memerlukan intervensi kesehatan dan juga mempertimbangkan kondisi sosial yang mempengaruhi status kesehatan. Setiap orang atau wali dapat mengakses perawat komunitas. Banyak Rumah sakit dan dokter merujuk ke komunitas perawat dan klien menanyakan langsung bantuan.
13. SARAN
Keperawatan profesional mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut yaitu : Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanana kesehatan sesuai dengan kebijakan umum pemerintah khususnya pelayanan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas. Sehingga peran dan fungsi perawat itu sangat penting untuk pelayanan kesehatan, demi meningkatkan dan melaksanakan kualitas kesehatan yang lebih baik.
Dengan disusunnya makalah ini kami mengharapkan kepada semua pembaca agar dapat mengetahui dan memahami peran dan fungsi perawat komunitas, dan dapat memberikan kritik dan saran nya agar makalah ini dapat menjadi lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sukidjo Notoatmodjo, 2001, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, Jakarta
Mubarak Wahid Iqbal dan Chayatin Nurul, Ilmu Kesehatan Masyarakat: Teori dan Aplikasi, Salemba Medika, Jakarta, 2009.
Iqbal Mubarak,Wahit(2005), Pengantar Keperawatan Komunitas,Penerbit Sagung Seto.
Anderson, Elzabeth T. 2007. Buku Ajar Keperawatan: Teori dan Praktik. Alih Bahasa, Agus Sutarna, Suharyati Samba, Novayantie. Jakarta: EGCEfendi, Ferry dan Makhfudli.2009. Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori dan Praktek Dalam Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika .

Mubarak, Wahit Iqbal dan Chayatin, Nurul.2009. Ilmu Keperawatan Komunitas I: Pengantar dan Teori. Jakarta: Salemba Medika.

Hello world!

Posted: Maret 20, 2012 in Uncategorized

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.